[1]
“Konsekuensi Yuridis Produk Hukum yang Dibentuk Tanpa Dasar Kewenangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, NCRCS-SINESIA, vol. 2, no. 1, pp. 14–23, May 2026, doi: 10.69836/ncrcs-sinesia.v2i1.251.