Konsekuensi Yuridis Produk Hukum yang Dibentuk Tanpa Dasar Kewenangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Ahmad Rayhan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ncrcs-sinesia.v2i1.251

Keywords:

kewenangan, produk hukum, konsekuensi yuridis, negara hukum, ketatanegaraan

Abstract

Kewenangan merupakan unsur fundamental dalam pembentukan produk hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setiap produk hukum yang dibentuk oleh lembaga negara maupun pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan yang jelas, baik akibat tumpang tindih kewenangan, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis yang berdampak pada keabsahan produk hukum serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yuridis terhadap produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dalam pembentukan produk hukum diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai produk hukum yang cacat secara yuridis, baik karena cacat substansi, wilayah, maupun waktu pelaksanaan kewenangan. Konsekuensi yuridis yang timbul dapat berupa batal mutlak, batal demi hukum, maupun dapat dibatalkan. Selain itu, produk hukum tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan harmonisasi kewenangan guna mewujudkan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

References

Akmal, D. ul. (2021). Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 18(3), 296–308.

Aria, L., Kusuma, N., Awang, E., & Putra, M. (2024). Pembentukan Undang-Undang Perubahan Iklim : Langkah Responsif Menuju Keadilan Iklim. Jatiswara, 39(3), 311–330.

Asmara, G. (2025). Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo.

Gandara. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.

Hidayatullah, S. (2016). Kewenangan Negara Dan Kewajiban Subyek Hukum Perdata Dalam Hubungannya Dengan Hukum Pajak. Jurnal Ilmu Hukum, vol.11(15018), 1–23.

Hofifah, Saifuddin, Misbahul Wani, A. (2025). Keterlibatan Pembentuk Undang-Undang Dalam Proses Hukum Pasca Putusan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja Involvement of Lawmakers in the Legal Process Following the Unconstitutional Decision of the Job Creation Law Hukum Pasca Putusan Inkonstitusi. Equality : Journal of Law and Justice, 2(1), 42–61.

Jumaeli, E. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1(1), 1–12.

Maulidan, M. R., & Yuhertiana, I. (2024). Kepatuhan PT . Giri Palma Dalam Memenuhi Wajib Pajak. 3(3).

Modjo, S. (2020). PLN vs Energi Terbarukan: Peraturan Menteri ESDM Terkait Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 19–40. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.89

Muhammad Arsyi Alfin Fachrurroji Saputra, A. R. (2025). Peran Serta Masyarakat Melalui Badan Perlindungan Konsumlen Nasional Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Mlelalui E-Commerce Pada Masyarakat Provinsi Banten Berdasarkan Undang-Undang. Pratyaksa: Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 121–140.

Naufal, Yudha Nugroho, Widhy, Az’zahra Putri, M. T. A. (2025). Kewenangan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pejabat Atas Penyimpangan Administratif Keuangan The Authority Of The Regional Inspectorate In Supervising Officials Regarding maka dibentuknya pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang menjamin. Ethos and Pragmatic Law Review, 1(1), 77–100.

Nur, S., & Susanto, H. (2020). Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law and Governance Journal, 3(3), 430–441.

Pamuji, K. (2023). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Unsoed Press.

Rayhan, A., & Pramesty, W. A. (2023). Implementasi Terhadap Minamata Convention On Mercury Di Indonesia (Studi Kasus Mengenai Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat). Tirtayasa Journal of International Law, 2(1), 55. https://doi.org/10.51825/tjil.v2i1.19111

Wijayanti, S. N., & Nabila, A. K. (2025). Catatan Kritis Penyelesaian Sengketa Pemilu Terhadap Electoral Justice. Jurnal APHTN-HAN, 4(1).

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Konsekuensi Yuridis Produk Hukum yang Dibentuk Tanpa Dasar Kewenangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (2026). Proceedings National Conference Sinesia, 2(1), 14-23. https://doi.org/10.69836/ncrcs-sinesia.v2i1.251

Similar Articles

21-26 of 26

You may also start an advanced similarity search for this article.