Perlindungan Konsumen PayLater melalui Literasi Hukum, Transparansi Sistem, dan Regulasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.69836/ncrcs-sinesia.v2i1.230Keywords:
ekonomi digital, literasi hukum, Literasi Keuangan, paylater, perlindungan konsumenAbstract
Perkembangan teknologi finansial di era ekonomi digital telah menghadirkan layanan Buy Now Pay Later (PayLater) yang semakin diminati karena kemudahan dan kecepatan aksesnya. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga berkaitan dengan perilaku konsumen. Banyak pengguna cenderung mengabaikan informasi dalam perjanjian serta tidak memahami risiko finansial yang melekat, sehingga menunjukkan rendahnya literasi hukum dan literasi keuangan sebagai faktor utama kerentanan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara perilaku konsumen, tingkat literasi, dan efektivitas perlindungan hukum dalam penggunaan PayLater, serta merumuskan model perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, yang diperkaya dengan perspektif socio-humanities. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen belum optimal akibat kesenjangan antara kemudahan teknologi dan kesiapan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum dan keuangan yang didukung oleh transparansi sistem layanan serta regulasi yang adaptif. Penelitian ini menawarkan pendekatan perlindungan konsumen yang terintegrasi sebagai upaya menciptakan penggunaan PayLater yang lebih aman, bijak, dan berkeadilan.
References
Abbas, M. H. I. (2020). A rational irrationality: Reviewing the Concept of Rationality in Conventional Economics and Islamic Economics. Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 12(1), 77–85. https://doi.org/10.24235/amwal.v1i1.6202
Akbar, H. V., Novianty, R. R., Fathia, Z., Saputra, D., & Wirdaningsih, W. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LAYANAN PAYLATER DALAM INDUSTRI FINTECH DI INDONESIA. Prosiding Hang Tuah Pekanbaru, 2(1), 333–341. https://doi.org/10.25311/prosiding.Vol2.Iss1.131
Badruzaman, D. B. D. (2025). Legal Review of Consumer Protection in E-Commerce Transactions in Indonesia. Equality : Journal of Law and Justice, 2(1), 89–102. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i1.271
H, A. S., SH ,MH Ranat Mulia Pardede ,SH ,MH Fahmi Amrico ,SH ,MH Herman ,SH ,MH ,MM Eko Murti Saputra ,SH ,MH ,MM Armansyah ,SE ,MM Heru Iskhan, S. E. ,. S. H. ,. M. (2023). HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Cv. Azka Pustaka.
Haiqal, M. R., Bintari, W. C., & Hidayah, N. (2024). PENGARUH LITERASI KEUANGAN DAN GAYA HIDUP TERHADAP MINAT MAHASISWA MENGGUNAKAN PAYLATER (STUDI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG). ANALISIS, 14(2), 413–427. https://doi.org/10.37478/als.v14i2.4548
Judijanto, L. (2026). Consumer Digital Legal Literacy and Dispute Resolution Effectiveness in Buy Now Pay Later Services in Indonesia. Rawa Aopa Law Review, 1(1), 17–24. https://journal.rawaaopakonsel.ac.id/ralr/article/view/14
Martini, T., Hidayat, Y., Suartini, S., & Machmud, A. (2023). Perlindungan Hukum Internal dan Eksternal Dalam Perjanjian Pendidikan Kerja Sama YPI Al-Azhar Dengan Yayasan Mitra Al-Azhar. Binamulia Hukum, 12(2), 343–352. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.609
Miranda, A., & Nuryana, I. (2026). Dampak kesenjangan literasi keuangan dan locus of control terhadap perilaku konsumtif pengguna paylater. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 14(1), 58–71. https://doi.org/10.26740/jupe.v14n1.p58-71
M.Psi, S. M. (2025, April 27). Literasi Hukum: Kunci Memahami Hak dan Kewajiban Anda. INCA University. https://inca.ac.id/literasi-hukum/
Muhammad, F. (2021). MENINGKATKAN KEPATUHAN: PENATAAN REGULASI MENGGUNAKAN PENDEKATAN ILMU PERILAKU. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 207. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.682
Muslih, M., Redjeki, S., Firmansyah, G., & Larasati, A. (2025). Analisis Multi-Dimensi Dampak Ekonomi, Perilaku Konsumsi, dan Risiko Sosial Penggunaan Paylater di Indonesia | Jurnal Impresi Indonesia. https://jii.rivierapublishing.id/index.php/jii/article/view/7083
Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1931–1938. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7481
Ningtyas, A. D., Zafirah, E., Faizah, J. N., Muhammad, A. F., & Rostini. (2025). Analisis Pengaruh Sistem Paylater terhadap Keputusan Pembelian dan Kesehatan Finansial Generasi Muda. Jurnal Interdisipliner, 1(5), 158–170. https://www.eksopoda-publisher.com/index.php/JUNTER/article/view/234
Pattipeilohy, A. M., Satory, A., & Mahipal, M. (2025). Analisis Kesadaran Hukum Konsumen Paylater atas Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 4001–4007. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1845
POJK 32 Tahun 2025 Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti BNPL.pdf. (t.t.). Diambil 22 April 2026, dari https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-32-Tahun-2025-Penyelenggaraan-Beli-Sekarang-Bayar-Nanti-BNPL/POJK%2032%20Tahun%202025%20Penyelenggaraan%20Beli%20Sekarang%20Bayar%20Nanti%20BNPL.pdf
Purnama, O. S., & Ciptorukmi, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen Yang Melakukan Fake Review Negatif Dalam Transaksi E-Commerce. 1(5).
Rahman, A. F., Virmala, A., & Naz`wa, K. N. (2026). Digital Money, Digital Trap: Literasi Cerdas Menghadapi Paylater dan Pinjol. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JUPIKMAS), 1(2), 99–103. https://jurnal.samudrailmu.com/index.php/jupikmas/article/view/75
Rizki, M. J. (t.t.). Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater. hukumonline.com. Diambil 26 April 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-seluk-beluk-metode-pembayaran-paylater-lt62b38de487e65/
Salim, M. (t.t.). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen pada Fitur Paylater di Aplikasi Gojek Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
Tamrin, B. (2025). Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3246–3255. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7738
Weruin, U. U. (2022). KRITIK BEHAVIORAL ECONOMICS TERHADAP RASIONALITAS EKONOMI.
Wijaya, I. W., Steven Aristides. (2025, Desember 23). POJK Nomor 32 Tahun 2025 Perketat Bisnis Paylater, Kini Wajib Izin OJK. https://www.veritask.ai/id/artikel/pojk-nomor-32-tahun-2025-perketat-bisnis-paylater-kini-wajib-izin-ojk?utm_source=chatgpt.com
Yusriza, Y., Afhdal, K., Wilda, N. S., & Amin, M. (2025). Analisis Perilaku Konsumsi Mahasiswa dalam Perspektif Ekonomi Perilaku pada Era Digital. Economia: Journal of Economics and Management, 4(1), 39–57. https://ejournal.cyberdakwah.com/index.php/Economia/article/view/350
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Itsna Faiqatul Himmah, Suraji (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
