Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Eksekusi Putusan Adat Dayak di Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.69836/ncrcs-sinesia.v2i2.265Keywords:
Kewenangan, Pengadilan Negeri, Putusan Adat DayakAbstract
Putusan adat yang dikeluarkan oleh Kedamangan dalam Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, akan tetapi seiring berjalannya waktu keputusan adat ini tidak serta merta berjalan lancar. Acap kali ditemukan adanya pengingkaran terhadap keputusan adat. Putusan Adat Dayak dianggap tidak lagi memiliki daya paksa yang tegas terhadap pihak yang diadili atau dihukum karena sebagaimana diketahui selama ini putusan adat Dayak yang dikeluarkan oleh lembaga Kedamangan di Kalimantan Tengah selalu dijalankan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa atau pihak yang dihukum. Dewasa ini banyak pihak yang pada akhirnya membawa hasil putusan ke Pengadilan Negeri agar dapat dieksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan pelaksanaan eksekusi sanksi adat Dayak dan kewenangan pengadilan negeri dalam melaksanakan eksekusi hasil putusan adat Dayak di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan case approach ditunjang dengan metode observasi lapangan dan wawancara nara sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala dalam pelaksanaan putusan adat yaitu tidak ada lembaga yang berwenang secara khusus untuk memaksakan pelaksanaan putusan adat Dayak baik di wilayah kedamangan maupun desa. peraturan teknis terkait eksekusi putusan peradilan adat Dayak secara tertulis tidak diatur, akan tetapi dapat diterjemahkan ke dalam Pasal 96 Perjanjian Tumbang Anoi 1894 dan dilanjutkan dengan pertemuan Damang di seluruh Kapuas Pada Tanggal 3 September 1928 yang memungkinkan apabila adanya keberatan atau merasa tidak puas terkait keputusan adat yang diadili oleh lembaga adat, maka dapat membawa surat keterangan dari Damang untuk diadili di peradilan umum.
References
Asman. (2025). Harmonisation of Dayak Customary Sanctions with Islamic Law: The Case Study of Dimly Lit Cafe in West Kalimantan. L-Mazaahib Jurnal Perbandingan Hukum, 13(1), 29–52. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v13i1.4101
Citranu. (2021). Pengaturan dan Akibat Hukum Tidak Dilaksanakanya Putusan Peradilan Adat Dayak Citranu. WIDYA KERTA JURNAL HUKUM AGAMA HINDU, 4(1), 1–22. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2822359
Dahlianoor, J. N. dan. (n.d.). EKSISTENSI HUKUM ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Retrieved https://journal.uinsuna.ac.id/index.php/syarah/article/view/237
Kastama, I. M. (2018). HUKUM ADAT DAYAK : BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA. Jurnal Belom Bahadat, VIII(2). https://doi.org/10.33363/bb.v8i2.206
Khofiyanisa, N. S., Risang, M., Palar, A., & Rafianti, L. (2024). Urgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia The Urgency of Protecting the Traditional Cultural Expressions of Genggong Art of Sumedang as an Object of Communal Intellectual. Equality : Journal of Law and Justice, 1(2), 205–220. https://doi.org/https://jurnal.sinesia.id/index.php/Equality-JLJ/article/download/137/42
Lung, J. P., Kuspaningrum, E., & Subroto, A. (2024). Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6), 2691–2697. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp
Ndraha, A. B. (2025). PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK DI KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(01), 41–53. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1728
Okliviani, D. H. (2026). Harmonisasi Hukum Antara KUHP Nasional dan Hukum Adat Dayak Berdasarkan Perjanjian Tumbang Anoi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 10586–10602. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.944
Rachmat, L. I. (2023). Sistem Hukum Adat Dayak Mualang Butang Dalam Kajian Aspek Hukum dan Budaya. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 02(11), 1017–1023. https://doi.org/https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02
Rayhan, A., Widjaya, R., & Lita, T. (2023). Partisipasi NGO Pandawara Group Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State. Proceeding: 5TH NATIONAL CONFERENCE on Law Studies , 5(1), 31–54.
Sariyadi1, , Riska Gusti Dwi Permadani2, M. A., , Marselina Elake4, D., & Tegu Alexcander5, M. B. A. (2025). Kolaborasi Hukum Adat Dayak dan Kebijakan Nasional : Analisis Literatur untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur. JURNAL PENELITIAN MULTIDISIPLIN BANGSA, 1(12), 2172–2182. https://doi.org/https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.427
Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., & Astono, A. (2024). Progresifitas Hukum Adat Dayak Kanayat ’ n dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan Hidup. Jurnal Adat Dan Budaya, 6(2), 164–169. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jabi.v6i2.66723
Siregar, M. S., Sukti, S., & Ihsan, R. N. (2026). Peran Lembaga Adat Dayak Dalam Penyelesaian Tindak Asusila Perspektif Hukum Nasional The Role Of Dayak Customary Institutions In Resolving Sexual Misconduct Cases From The Perspective Of National Law masyarakat adat Dayak sering kali dilakukan melalui mek. Jurnal USM Law Review Vol, 9(2), 751–770. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13989
Sugiman, S., Suriani, H. R., Hayati, M., & Wardhani, N. E. (2026). PENEGAKAN HUKUM ADAT DAYAK OLEH DAMANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT BERDASARKAN PERDA KALIMANTAN TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2008. PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM, 14(1), 288–307. https://doi.org/https://doi.org/10.51826/perahu.v14i1.1881 The
Suheri, A. (2017). HUKUM ADAT SEBAGAI PRANATA HUKUM PENANGKAL ARUS GLOBALISAS. Morality, Jurnal Imu Hukum, 3(2). https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/download/39/28%0A%0A
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Fransiska Purnama Pratiwi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
